Kamis, 22 November 2012

LIKA-LIKU PROSES PENCATATAN AKTA KELAHIRAN ANAK JALANAN DI DKI JAKARTA


Jakarta- Pencatatan kelahiran pada setiap anak adalah dilindungi Undang-Undang, tidak terkecuali anak jalanan dan anak terlantar. Pencatatan dengan Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak yang melekat pada dirinya sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warganya. Hal ini diperkuat dengan adanya Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Konvensi Hak Anak, negara harus memberikan pemenuhan hak dasar kepada setiap anak, dan terjaminnya perlindungan atas keberlangsungan, tumbuh kembang anak.


Negara berkewajiban untuk memenuhi haknya yang paling mendasar yaitu pencatatan identitas sebagai warga negara yang sah. Hal ini sejalan dengan pernyataan yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945, terdapat dalam pasal 28 B ayat 2 yaitu: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Jaminan UUD ini diperkuat oleh hak-hak anak diberbagai Undang-Undang, antara lain Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM maupun Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jelas menyatakan Akta Kelahiran menjadi hak anak dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhinya.

Dalam suatu diskusi yang bertajuk tentang Proses Pencatatan Akta Kelahiran Anak Jalanan di DKI Jakarta, beretmpat di BKKKS Jakarta Pusat (22/11). Membahas secara detail lika-liku pembutan Akta Kelahiran untuk anak jalanan, acara ini didukung oleh YKAI, Plan, Aviva, Street to School, dan Rumah Singgah. Planing pembuatan Akta Kelahiran untuk 1.500 anak jalanan dalam jangka dua tahun, berproses secara maraton dalam melaksanakan rangkaian acara pencatatan Akta Kelahiran. Amrullah, ketua Plan Indonesia menjelaskan dalam sambutannya. Plan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap beberbagai pihak yang telah membantu program pembuatan Akta Kelahiran anak jalanan dan anak terlatar, ujarnya. Terutama kepada Mahkamah Agung yang telah bersedia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dengan Nomor 06 Tahun 2012 tentang, “Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, tahmbahnya. 

Tentu saja dengan adanya SEMA di atas permasalahan pembuatan Akta Kelahiran untuk anak jalanan dan anak terlantar, tidak semudah yang diperkirakan. Permasalahan utama dalam pembuatan Akta Kelahiran anak jalanan adalah identitas orangtua yang tidak lengkap atau bahkan tidak ada identitas. Kondisi ini diperparah dengan kenyataan anak lahir diluar nikah, dan atau anak lahir dari pernikahan sirri (secara agama saja). Hakim Sitorus dari Pengadilan Jakarta Barat sebagai narasumber pada acara tersebut, memperjelas posisi SEMA di atas, bahwa “yang bisa dipermudah hanya prosedurnya saja, bukan hukum acaranya”. “Namun demikian persyaratan yang lengkap dan tidak lengkap tetap diajukan saja dengan harapan ada kebijakan dari hakim yang bersangkutan, jelasnya. Kalaupun ditolak masih bisa dilanjutkan ketingkat kasasi MA”. Hakim Sitorus menyarankan.

Sementara Joko narasumber dari Dukcapil mengatakan, “Jakarta adalah kota kita, jangan sampai Jakarta yang kita cintai ini terbebani oleh pendatang, sementara warga DKI sendiri terabaikan”. Akan tetapi sebagai pejabat pelaksana ujarnya, terus berusaha mempermudah prosedur dan meminimalisir pembuatan Akta Kelahiran. Meskipun Undang-Undang telah baku menjamin hak pencatatan Akta Kelahiran faktanya ditataran pelaksanaan masih menemukan kendala-kendala yang berhubungan dengan persyaratan. Anak jalanan sendiri berada pada situasi yang sangat sulit sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, menyatakan “keterlambatan  satu sampai dengan lima tahun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri”. Seperti di jelaskan di atas pengadilan hanya memproses penetapan bagi pemohon yang hukum acaranya lengkap. 

Jadi permasalahan pembuatan Akta Kelahiran bagi anak jalanan dan anak terlantar, menjadi terang jika persyaratan anak yang bersangkutan sudah lengkap. Tapi bagi anak yang persyaratannya tidak lengkap dan tidak ada identitas hukum sama sekali masih terasa abu-abu, atau bahkan masih gelap. Situasi ini yang menjadi peran sentral pengurus rumah singgah bekerjasama dengan Plan dan tim, untuk terus berupaya sekuat tenaga mencoba merealisasikan penerbitan identitas utama mereka sebagai warga negera Republik Indonesia, yaitu Akta Kelahiran. (asm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar